ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir akibat aksi ratusan platform investasi illegal.
Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Indonesia, Tongam L. Tobing, kegiatan platform investasi illegal puncaknya terjadi pada 2019.
SWI pun telah mengambil Langkah tegas menutup ratusan platform tersebut. Pada 2017, SWI menutup 79 platform investasi illegal, pada 2018 sebanyak 106 platform, pada 2019 sebanyak 442 platform, pada 2020 sebanyak 347 platform, pada 2021 sebanyak 98 platform, dan sepanjang 2022, SWI sudah menutup 21 platform.
Tongam mengungkapkan, jumlah platform investasi illegal yang ditutup setiap tahun mengalami tren penurunan, namun jenis dan modus operasinya terus berkembang.
Modus terbaru yang sedang menjadi sorotan, yaitu binary option, robot trading, dan pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial. Semuanya memiliki pendekatan yang berbeda untuk menjebak korban.
“Sejauh ini, kita sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka illegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenis,” jelas Tongam, Senin (21/2/2022).
Dikatakan, binary option merupakan judi karena tidak ada perdagangan, maupun investasi, hanya tebak-tebakan dengan mempertaruhkan sejumlah uang. Biasanya menawarkan pialang berjangka di luar negeri dan banyak menyasar lewat media sosial.
“Kami telah memanggil 5 afiliator atau influencer binary option yang sudah memiliki banyak followers. Pada saat pertemuan kami telah menyampaikan agar menghentikan promosi dan training trading, serta menandatangani surat pernyataan untuk menghapus semua konten terkait. Tidak sampai disitu, kami juga akan memverifikasi afiliator lainnya, karena semua kegiatan promosi mereka itu termasuk illegal,” jelasnya.
Sedangkan terkait robot trading illegal, menurut SWI, modus utama di dalamnya sebenarnya merupakan money game melalui skema multi level marketing (MLM). Tak heran, beberapa platform menjanjikan imbal hasil tetap walaupun asetnya sedang turun, karena sebenarnya keuntungan tersebut didapatkan dari perekrutan member baru.
“Saat ini banyak masalah terjadi robot trading yang menempel di broker tidak berizin dan berdomisili di luar negeri. Kebanyakan menipu dengan menjanjikan imbal hasil tetap, yang tentu sangat tidak logis. Ini termasuk ke dalam money game. Sekarang sudah ada 19 entitas investasi robot trading illegal kami hentikan,” urainya.
Terkait penawaran investasi melalui media sosial atau aplikasi chat Telegram, Tongam mengingatkan bahwa masyarakat harus cermat.
“Investasi illegal di Telegram itu seringkali mencatut nama entitas legal, kemudian biasanya memasukkan kita ke dalam suatu grup. Kami menghimbau, jika menemukan hal semacam ini, sebaiknya langsung diblokir dan ditinggalkan saja, setelah itu laporkan kepada SWI,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post