ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia mengajak komunitas internasional untuk bersatu memberantas praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
Seruan itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam momentum International Day Against IUU Fishing yang diperingati pada 5 Juni 2021.
“Seluruh dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing,” ujar Menteri Trenggono dikutip Senin (7/6/2021).
Indonesia memandang, IUU Fishing menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUU Fishing juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara.
“Menurut Food and Agriculture Organisation (FAO), dunia kehilangan 11-26 juta ton sumber daya perikanan sebagai akibat IUU Fishing,” terang Menteri Trenggono.
Oleh sebab itu, Indonesia mengajak seluruh dunia untuk bersatu dalam memerangi praktik IUU Fishing. Hal tersebut harus dilakukan karena saat ini IUU Fishing merupakan kejahatan lintas negara atau bersifat transnasional.
Menteri Trenggono menegaskan, Indonesia akan mengambil langkah tegas dan tidak berkompromi terhadap praktik IUU Fishing. Dia memastikan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus didorong, selain melalui pendekatan diplomasi.
Di era kepemimpinannya juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didorong untuk memperkuat infrastruktur pengawasan salah satunya dengan penambahan dua armada kapal pengawas. Saat ini KKP memiliki 30 unit armada kapal pengawas yang ditempatkan di wilayah rawan IUU Fishing.
“Posisi KKP jelas, tidak ada kompromi terhadap IUU Fishing, kami akan terus perkuat pengawasan,” tegas Menteri Trenggono.
Dia juga menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing ini merupakan komponen penting menuju perwujudan ekonomi biru (blue ekonomi) kelautan dan perikanan. Oleh sebab itu, harus menjadi prioritas.
“Ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan tentu akan sangat bergantung bagaimana kita bisa memberantas praktik IUU Fishing,” tegas Menteri Trenggono.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar juga mengajak agar peringatan International Day Against IUU Fishing menjadi momentum dalam peningkatan kepatuhan kapal perikanan berbendera Indonesia.
Antam memastikan bahwa tindakan tegas juga akan dilakukan terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau agar kapal-kapal Indonesia juga mematuhi ketentuan,” ujar Antam.
Lebih lanjut, Antam menekankan agar kapal-kapal Indonesia tidak melakukan pelanggaran lintas batas atau menangkap ikan di negara lain secara ilegal. Hal tersebut merujuk pada masih tingginya pelanggaran oleh kapal Indonesia di negara-negara seperti Australia, Malaysia, India dan Timor-Leste.
“Mari kita juga menghormati ketentuan yang berlaku di negara lain, jangan melakukan praktik IUU Fishing di perairan negara lain,” imbuh Antam
Sebagai referensi, sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun. (AT Network)
Discussion about this post