ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum.
KKP pun menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan penegakan hukum.
Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum ini sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Antam menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.
“Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021,” jelas Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.
“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” ujar Nugroho.
Sebagai referensi, jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online. (ATN)
Discussion about this post