• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Sunday, June 7, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Izinkan Rumah Ibadah Dibuka dengan Syarat

by Redaksi Asiatoday
May 30, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Indonesia akan Dihubungkan Terowongan

Masjid Istiqlal, salah satu potensi penggerak ekonomi halal di Indonesia. . ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memperbolehkan rumah ibadah kembali mengadakan kegiatan keagamaan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah. Aturan ini sebagai adaptasi ke perubahan keagamaan menuju masyarakat produfktif dan aman covid-19.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimaslisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” kata Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Sabtu (30/5/2020).

Razi menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan peyebaran covid-19. Karena itu panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata di lingkungan rumah ibadah.

“Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus zona kuning misalnya, namun di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat penularan covid- 19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah baik jemaah atau kolektif,” tandasnya. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaCoronavirusCOVID-19
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesian Cooperatives Minister Backs Cooperative-Led Sugarcane Downstreaming
  • Indonesia Moves to Control Global Nickel Pricing With New National Minerals Exchange
  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.