ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut mengirim dua kapal patroli KPLP untuk membantu evakuasi Kapal Tanker MT Young Yong berbendera Djibouti yang kandas di Selat Singapura dekat Pulau Takong Kecil, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur KPLP Capt. Mugen S.Sartoto mengatakan proses evakuasi dilakukan secara hati-hati karena lokasi kandasnya kapal tersebut berada di jalur pipa gas Singapura.
“Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa dan pencemaran [laut oleh minyak]. Kami berusaha melakukan evakuasi secepatnya. Evakuasi juga dilakukan dengan ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Kapal MT Young Yong yang kandas pada 27 Oktober pukul 20.00 WIB itu bertolak dari Pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia, menuju Pulau Nipa, Kabupaten Karimun, Kepri, pada 18 Oktober 2022.
Kapal tersebut diketahui berukuran panjang 332 meter dan lebar 58 meter serta mengangkut 284.429 ton minyak.
Dilaporkan tidak ada korban jiwa maupun pencemaran dari insiden tersebut.
“Kapal MT Young Yong diawaki oleh 25 orang dan dioperasikan oleh East Wind Ship Management Ltd., perusahaan yang bermarkas di Hong Kong dan memiliki kantor perwakilan di Singapura,” ujar Mugen.
Saat ini KPLP melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban telah mengerahkan satu unit kapal KNP. Rantos P-210 dan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun mengerahkan KNP. 366 ke lokasi usai kejadian untuk melakukan evakuasi.
Sebanyak delapan petugas di kedua kapal patroli KPLP tersebut, ditugaskan melakukan survei untuk mengecek kondisi dasar laut tempat MT Young Yong kandas dan melakukan pengawasan serta pengamanan.
“Saat ini telah ditangani oleh instansi terkait yakni KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban dan owner/pemilik kapal melalui Agent Pelayaran untuk mengambil langkah-langkah upaya penyelamatan,” imbuh Mugen. (ATN)
Discussion about this post