ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara konsisten terus memperkuat implementasi program pengelolaan ruang laut.
Dalam rangka itu, KKP kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang pengelolaan ruang laut dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).
Kerjasama tentang Pelindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Pesisir dan Laut tersebut dimaksudkan untuk memperkuat program pengelolaan ruang laut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menyampaikan kerjasama dengan KEHATI bertujuan untuk melakukan kegiatan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati pesisir dan laut di Indonesia.
“Kerjasama yang dilaksanakan tahun 2022 hingga 2025 ini meliputi tiga ruang lingkup yaitu dukungan pengelolaan dan rehabilitasi kawasan mangrove, dukungan pengelolan kawasan konservasi dan dukungan pengelolaa pesisir,” jelas Hendra, dikutip Jumat (9/9/2022).
Dalam program ini, KEHATI akan mendukung pengelolaan dan rehabilitasi kawasan mangrove melalui penanaman dan pemeliharaan mangrove di beberapa lokasi seperti Brebes, Majene, Palu, dan Pandeglang.
“Melalui penanaman dan pemeliharaan mangrove seluas 26 hektar, kami berharap lahan kritis mangrove yang tersebar di 4 lokasi yaitu Brebes, Majene, Palu, dan Pandeglang dapat terehabilitasi dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Program Yayasan KEHATI Roni Megawanto mengungkapkan selain mendukung kegiatan pengelolaan ruang laut melalui penenaman dan pemeliharaan mangrove di lokasi lahan kritis, KEHATI juga mendukung pemanfaatannya untuk penguatan ekowisata dan pusat pembelajaran mangrove.
“Kami juga telah berkomitmen memberikan dukungan penguatan pengelolaan kawasan konservasi melalui program Blue Abadi Fund (BAF) serta dukungan dalam penyusunan rencana program Konservasi Laut Efektif (KOLEKTIF) dan full proposal program Land and Seascape Solution for Indonesia atau LASSO,” ungkap Roni. (ATN)
Discussion about this post