ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gelombang protes terus bermunculan menyusul kebijakan pemerintah Indonesia mempercepat larangan ekspor bijih nikel pada 2020.
Setelah ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua HIPMI dan APNI, kini protes datang dari Solidaritas Pekerja Tambang Nikel Indonesia (SPTNI).
Koordinator SPTNI Sul Harjan secara tegas menolak Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Permen ESDM No. 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Secara tegas kami menolak kebijakan itu. Kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan bila perlu kami akan menduduki kantor kementerian ESDM. Kebijakan ini sangat mengada-ada karena dapat mencederai hak rakyat untuk mendapatkan hak hidup yang layak dari sektor pertambangan,” tegas Sul Harjan, melalui keterangannya, Kamis (5/9/2019), di Jakarta.
Saat ini, SPTNI tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi besar-besaran di kantor Kementerian ESDM, DPR RI dan di Istana Pesiden RI agar segera di lakukan peninjauan kembali terhadap Permen ESDM tersebut.
“Dengan ditetapkannya Permen ini, ada banyak pekerja tambang yang akan kehilangan pekerjaan. Bersama kami ada 50.000 karyawan yang akan di rumahkan, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan nasib karyawan kami,” tukasnya.
“Kementerian ESDM harus memikirkan nasib para pekerja tambang, karena ekspor bijih nikel selama ini telah banyak menyumbangkan penerimaan pajak kepada negara yang kita cintai. Kami juga mendesak Presiden segera mencopot Menteri ESDM karena melahirkan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja tambang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sul Harjan mendesak Ketua DPR RI agar berpihak kepada rakyat, dengan menolak secara tegas pemberlakuan Permen ESDM No. 11/2019.
STPNI juga meminta dengan hormat Presiden agar mencabut keputusan yang tidak konsisten dalam larangan ekspor, dengan tetap mengacu pada PP No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan.
Sedangkan kepada Mahkamah Agung agar merespons gejolak sosial atas pemberlakuan Permen ESDM No. 11/2019.
“Kami meminta MA mempercepat proses uji materi Permen ESDM yang diajukan oleh pengusaha dan solidaritas pekerja tambang Indonesia nantinya,” tandas Sul Harjan. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post