• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Larang Perdagangan Pakaian Impor Bekas

by Redaksi Asiatoday
August 12, 2022
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Larang Perdagangan Pakaian Impor Bekas

Pakaian Impor Bekas. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan baju impor bekas atau thrifting.

Pasalnya, perdagangan baju impor bekas dilarang di Indonesia. Selain itu, dari sisi kesehatan juga berbahaya karena mengandung jamur kapang.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor,” kata Zulhas, dikutip dari keterangannya, Jumat (12/8/2022).

RelatedPosts

Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era

ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance

Global Investors Eye Central Java as Asia’s New Industrial Frontier

Menurut Zulhas, peran serta masyarakat dalam menghindari konsumsi baju bekas impor sangat dinantikan untuk dapat menekan peredarannya di Indonesia.

Di lain sisi, dukungan konsumen juga penting demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

“Baju bekas impor yang dijual lebih murah akan merusak keberlanjutan industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Selama ini, para produsen lokal telah mengeluhkan perderan baju bekas impor yang semakin marak di dalam negeri.

Meski melarang baju impor belas, namun Zulhas menekankan, untuk perdagangan baju lokal bekas tetap diperbolehkan.

Adapun soal dampak kesehatan, Zulhas menuturkan, jamur kapang yang terkandung dalam baju thrifting berbahaya bagi pengguna sebab, dapat menyebabkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi.

“Jadi kita bukan memperketat lagi, tapi memang tidak boleh. Ini masuk lewat jalur tikus salah satunya melalui Tarakan,” imbuhnya.

Pada Jumat, (12/8/2022) Kemendag melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor sebanyak 750 bal dengan total nilai sekitar Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Angrijono, mengatakan, pengawasan di Karawang telah dilakukan sejak Juni lalu. Pemusnahan harus dilakukan agar baju bekas tersebut tak lagi beredar di masyarakat.

Adapun bagi mereka baik perusahaan importir maupun importir perorangan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perdagangan hingga terancam hukuman pidana.

“Industri garmen kita sudah banyak dan bagus-bagus, baju impor bekas ini merugikan,” katanya. (ATN)

Tags: Impor PakaianIndustri GarmenIndustri Tekstil
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.