• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 27, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Lewati China, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

by Redaksi Asiatoday
July 21, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penjelasan Utuh Presiden Jokowi Tentang Langkah Indonesia Tangani Wabah Covid-19

Presiden Jokowi sampaikan langkah Indonesia tangani Covid-19. Ist

 
ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah taktis setelah mengevaluasi penanganan pandemi coronavirus (Covid-19) di Indonesia.

Berdasarkan data Wolrdometers, pada Senin (20/7/2020) kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 88.214 orang, sementara di China tercatat 83.682 orang.

Saat ini Indonesia menempati urutan ke-24 dari sisi kasus positif Covid-19 di dunia, sedangkan China berada di urutan ke-26.

RelatedPosts

Middle East Conflict Rocks Asia as Bangladesh Faces Mounting Food Security Threat

Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow

Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response

Presiden Jokowi pun membubarkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Dalam Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian salinan Perpres tersebut dikutiP, Selasa (21/7/2020).

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sesuai Perpres, Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaCOVID-19Presiden Jokowi
No Result
View All Result

Terbaru

  • U.S. Backs Indonesia’s ESG Mining Drive as Global Demand for Critical Minerals Surges
  • Bank Jakarta Wins Three Awards at the 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
  • Middle East Conflict Rocks Asia as Bangladesh Faces Mounting Food Security Threat
  • World Bank Backs Cambodia’s Green Industry Drive with $115 Million Energy Investment
  • Indonesia Uses Nickel Dominance to Court South Korean Investment in Global EV Supply Chain
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.