• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Menentang Keputusan PBB Menghapus Ganja dari Obat Berbahaya

by Redaksi Asiatoday
December 6, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Menentang Keputusan PBB Menghapus Ganja dari Obat Berbahaya

Tanaman Ganja. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Obat-Obatan Narkotik telah menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.

Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap “sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan,” tapi juga dilabeli “sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas.”

Namun, keputusan itu ditentang oleh Indonesia.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Kepala Biro Humas Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, keputusan diambil berdasarkan voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND).

Pudjo mengungkapkan, 27 negara setuju, 25 negara menolak, serta satu negara yang tidak bersikap. Salah satu negara yang menentang adalah Indonesia.

“Indonesia posisinya mengajukan keberatan, walaupun kita hormati keputusan voting,” ujar dia, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Pudjo, perwakilan Indonesia saat ini menyampaikan bahwa sulit memisahkan antara ganja dengan kandungan zat di dalamnya.

Sebab jika merujuk pada hasil voting, ganja bukan lagi masuk kategori obat paling berbahaya, tapi kandungan zat di dalam ganja tetap dinyatakan zat berbahaya.

“Hasil voting tetap melarang ekstrak dari ganja dilarang misal Tetrahidrocanabinol. Itu adalah unsur narkotika sangat berbahaya, dan THC adanya di dalam ganja. Sementara hasil voting menghapus ganja dari obat paling berbahaya. Ini tentu sulit,” jelasnya.

Pudjo memandang, kesepakatan tersebut juga berimbas pada penegakan hukum di seluruh dunia termasuk Indonesia. Misalnya ketika mengimpor obat-obatan dari negara-negara yang melegalkan ganja untuk pemanfaatan medis.

“Ke depan timbul dinamika hukum yang berat. Kaitanya dengan impor obat, dikhawatirkan obat yang mengandung ganja bebas masuk ke Indonesia,” terangnya.

Meski demikian, Pudjo menegaskan bahwa Indonesia tetap berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, siapapun yang menyalahgunakan ganja dapat dijerat pidana.

“UU kita tegas dan belum berubah. Kalau ada orang menanam ganja, menggunakan ganja tetap dipidana,” tandasnya. (ATN)

Tags: BNNIndustri GanjaPBBWorld Ganja Festival 2020
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.