• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia

by Redaksi Asiatoday
July 14, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Malaysia Memasuki Fase Recovery Covid-19

Kuala Lumpur City, Malaysia. Special

ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Indonesia memutuskan untuk melakukan moratorium pengiriman Pekerja Migran di semua sektor ke Malaysia.

“Iya benar dan keputusan itu mulai berlaku pada hari ini,” kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, Hermono, dikutip Kamis (14/7/2022).

Menurut Hermono, kebijakan itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).

RelatedPosts

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package

“Namun, untuk pesanan pekerja migran yang sudah disetujui bisa dilanjutkan,” imbuhnya.

Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.

Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan ​​​​​​RI ​Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

“Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia,” kata Menaker Ida ketika itu.

Secara khusus Ida menegaskan bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.

PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. (ATN)

Tags: Indonesia-MalaysiaPekerja Migran
No Result
View All Result

Terbaru

  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • Indonesia Seeks Bigger Eurasian Role After Securing Top Partner Status at Russia’s INNOPROM 2026
  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.