• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Musnahkan Ikan Ilegal dari Malaysia

by Redaksi Asiatoday
February 21, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Musnahkan Ikan Ilegal dari Malaysia

Indonesia Musnahkan Ikan Ilegal dari Malaysia. Dok KKP

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan memusnahkan 700 kg ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komoditas perikanan ini sendiri disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinas dengan tim Lanal Nunukan pada Jumat 5 Februari silam.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Kepala Balai KIPM Tarakan, Umar mamaparkan, kasus ini bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi 4° 0.820´N 117° sekira pukul 01.51 Wita.

“Setelah diperiksa di lokasi penghentian didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang di persyaratkan,” terang Umar di lokasi pemusnahan, Jumat (18/2/2021).

Selanjutnya, sekitar pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan.

Umar menambahkan, jajarannya lalu menindaklanjuti adanya kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.

Tak hanya itu, terhadap barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 box dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, dimana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya, Malaysia.

“Namun pemilik ikan mengkonfirmasi bahwa tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasl 48 UU No. 21 Tahun 2019,” tandas Umar. (ATN)

Tags: Ilegal Fishing
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.