ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia terus berupaya memacu ekspor dan investasi dengan menghadirkan berbagai terobosan dan kemudahan.
Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah Indonesia meluncurkan kawasan berikat mandiri sebagai kelanjutan dari insentif fiskal kepabeanan berupa kawasan berikat yang selama ini banyak dikenal.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/2018, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Dalam kawasan berikat, terdapat insentif fiskal di mana barang yang masuk ditangguhkan bea masuknya, tidak dikenai cukai, tidak dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI), dan tidak dikenai PPN dan PPnBM.
Barang-barang yang dimaksud meliputi bahan baku, bahan penolong, barang modal, baran jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, hingga hasil produksi kawasan berikat lain.
Dengan kawasan berikat mandiri, perusahaan kali ini bakal mendapatkan layanan penuh selama 24 jam dan tanpa perlu menunggu petugas DJBC untuk memeriksa kegiatan pemasukan dan pengeluaran.
Seluruh kegiatan cukup dilaksanakan oleh perusahaan dan hanya cukup diawasi oleh DJBC secara online sehingga manajemen SDM DJBC juga semakin efisien.
Kegiatan mandiri yang dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri hanya perlu dilaporkan melalui aplikasi gate mandiri.
Sejenis dengan rencana reformasi perizinan, pengawasan yang dilakukan oleh DJBC menggunakan pendekatan berbasisi risiko.
“Kalau dulu pakai tagline verify and trust, sekarang kita trust dulu. Kalau ada yang tidak amanah nanti kita verify,” terang Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kamis (19/9/2019).
Mardiasmo mengungkapkan, Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.
Melalui Kawasan Berikat Mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai.
“Terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping; serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor,” paparnya.
Untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri harus dilaporkan secara realtime menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat. Sementara itu, Bea Cukai mengubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen melalui random penjaluran dokumen, pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan yang bisa dilakukan terhadap pemberitahuan pabean, IT Inventory, stock opname barang, maupun pengujian kepatuhan lainnya, pemantauan perusahaan secara rutin, evaluasi secara periodik, dan audit kepabeanan dan cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat mandiri ini dipercaya akan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
Bagi perusahaan, kawasan berikat mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.
“Bagi Bea Cukai, kawasan ini akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra Bea Cukai di mata para pelaku usaha. Sementara bagi Indonesia, kawasan berikat mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor,” ungkapnya.
Saat ini ada sebanyak 1.372 kawasan berikat di seluruh Indonesia, dengan 119 di antaranya ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri. Tahun depan ditargetkan akan ada 500 kawasan berikat mandiri, dan di 2021 hingga 2022 seluruh kawasan berikat dapat menjadi kawasan berikat mandiri. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post