ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI mempermudah pelaku industri asuransi umum syariah di ASEAN untuk membentuk kemitraan dengan pelaku industri domestik.
Kemudahan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kehadiran penyedia asuransi tersebut diharapkan meningkatkan ketersediaan modal, menghadirkan kompetisi sehat, dan mendorong ketersediaan produk asuransi umum syariah.
“Upaya ini akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna.
AFAS merupakan perjanjian kerja sama agar perbankan Indonesia mudah berekspansi ke negara lain di ASEAN. Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan industri dan daya saing pelaku usaha jasa keuangan, khususnya asuransi umum syariah dan konvensional.
Sri menegaskan, melalui komitmen Protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah.
Izin diberikan dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Sri memandang, keterlibatan jasa asuransi umum syariah ASEAN di Indonesia akan mendorong terciptanya daya saing pelaku domestik. Hal ini juga akan meningkatkan ketersediaan dan kualitas produk asuransi umum syariah dan premi kontribusi yang lebih murah.
Implementasi komitmen protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS, kata Sri sesuai dengan program spin off unit asuransi syariah.
“Dengan spin off ini, diharapkan perusahaan syariah dapat menjadi lebih mandiri dan beroperasi dengan lebih efektif,” imbuhnya.
Sri mengakui, proses spin off masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk modal. Oleh karena itu, ia berharap AFAS dapat menjadi salah satu solusi.
“AFAS bisa membantu menyediakan sumber modal tambahan dalam rangka mendukung pelaksanaan spin off,” terangnya.
AFAS juga mendorong terwujudnya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Dalam konteks ini, negara anggota ASEAN dapat saling memperluas akses pasar jasa keuangan sehingga terwujud aliran jasa keuangan dan investasi yang lebih lancar di kawasan ASEAN.
Di sisi lain, pengesahan protokol paket komitmen ke-7 jasa keuangan AFAS akan memberikan kepastian hukum kepada negara anggota ASEAN.
“Terutama dalam mengimplementasikan komitmen kerjasama ekonomi dan keuangan di kawasan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post