ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Selasa (26/9/2023).
Jokowi menyatakan bahwa potensi bursa karbon di Indonesia dapat mencapai Rp3.000 triliun, bahkan lebih, seiring dengan tingginya potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.
Menurutnya, keberadaan bursa karbon dapat menjadi langkah konkret untuk mencapai target net zero emission. Apalagi, potensi bursa karbon di Indonesia terbilang cukup tinggi.
“Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka yang sangat besar,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut bahwa bursa karbon itu akan menjadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu pun sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau.
Dia menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Potensi itu dapat dioptimalkan untuk menekan emisi karbon, termasuk memanfaatkannya melalui bursa karbon.
“Indonesia menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam,” ujar Jokowi.
Berdasarkan data dari Boston Consulting Group (BCG), potensi NBS Indonesia sebesar 1,4 GtCO2e per tahun, sehingga diperkirakan pasar kredit karbon sukarela Indonesia dapat mencapai Rp60 triliun—85 triliun pada 2030.
Pasar kredit karbon sukarela merupakan salah satu bagian dari bursa karbon. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan aktivitas perdagangan karbon di dalam negeri, lewat perdagangan primer antarentitas bisnis dan sekunder melalui bursa OJK, dapat mencapai US$1 miliar sampai dengan US$15 miliar, atau setara dengan Rp225,21 triliun (asumsi kurs Rp15.014 per dolar AS) setiap tahunnya.
Adapun aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon ini didasari oleh dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Kemudian Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
OJK telah memberikan izin usaha pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 pada Senin (18/9/2023).
NDC Indonesia
Presiden Jokowi menegaskan agar standar internasional bursa karbon tidak mengganggu target dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya minta [pemangku kepentingan dan pihak terkait] untuk mengatur dan fasilitasi pasar karbon sukarela, sesuai praktik di komunitas internasional. Dan pastikan standar internasional itu tidak mengganggu target NDC Indonesia,” ujarnya.
Sekadar informasi, dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia, yakni sebesar 29 persen tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada 2030.
Di sisi lain, Jokowi mengamini bahwa ancaman perubahan iklim bukan lagi persoalan Negara, tetapi sudah masuk ranah global sehingga semua pihak tak boleh main-main terhadap tantangan tersebut.
“Kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya dan bursa karbon yang kita luncurkan hari ini bisa jadi sebuah langkah konkret, bisa menjadi langkah besar untuk indonesia mencapai target emisi,” tuturnya.
Jokowi pun meminta agar menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan serta segala pihak terkait dapat memanfaatkan teknologi untuk transaksi sehingga efektif dan efisien.
Jokowi juga mewanti-wanti agar pelaku perdagangan karbon harus memiliki target dan lini waktu tersendiri, baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri atau internasional.
Dia juga mengaku sangat optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia, asalkan langkah-langkah konkret tersebut digarap secara konsisten dan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan, baik oleh pemerintah, swasta, masyarakat, dan bersama-sama dengan stakeholder lainnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post