ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas melalui rencana untuk mengelaurkan peraturan baru yang menertibkan platform niaga social (social commerce) yang beroperasi di Indonesia, salah satunya TikTok Shop.
Dalam pertauran itu, TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak membolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung. Nantinya media sosial (Tiktok) dan niaga sosial (TikTok Shop) akan menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Jika TikTok melanggar perihal berjualan di dalam satu platform, maka TikTok akan ditutup,” tegas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Senin (25/9/2023).
Mengenai pemisahan platform, TikTok menolak. Di Inggris dan Amerika Serikat, platform media asal China itu menjalankan dua bisnis sekaligus dalam satu platform.
Dilansir dari laman resminya, TikTok menyampaikan dalam lembar mitos dan fakta bahwa aplikasi asal China tersebut tidak mengumpulkan ataupun menyimpan data asal produk.
“Di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform,” tulis TikTok dilaman resminya, dikutip Selasa (26/9/2023).
TikTok juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki izin untuk melakukan usaha penjualan di Indonesia.
Larangan TikTok Shop untuk menjalankan bisnisnya sebagai social commerce tentu menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan rencana investasi TikTok senilai Rp148 triliun.
Pasalnya, CEO TikTok Shou Zi Chew telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan pada Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut ada rumor bahwa TikTok akan melakukan investasi senilai US$10 Miliar atau Rp148 triliun di indonesia.
Shou tidak menyanggah atau pun membenarkan akan adanya investasi ini. Dia ingin menjaga pertemuan pribadi tetap pribadi.
Dia mengatakan TikTok memiliki komitmen yang kuat di Asia Tenggara termasuk Indonesia dan akan menginvestasikan miliaran dolar selama tiga hingga lima tahun ke depan.
“Kami telah berkembang dari hampir 100 orang di wilayah ini, karyawan, menjadi, ketika saya mengatakan wilayah, yang saya maksudkan adalah Asia Tenggara, menjadi hampir 8.000 karyawan saat ini. Dan kami memiliki hampir 2.000 karyawan yang bekerja di TikTok di Indonesia,” ujarnya.
Adapun larangan Tiktok Shop beroperasi di Indonesia, belum diketahui dampaknya terhadap investasi di Indonesia dan Asia Tenggara. Meninggalkan pertanyaan mengenai masa depan investasi TikTok di Indonesia dan Asia Tenggara.
Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi
Pemerintah Indonesia akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).
“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag.
Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.
Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas US$100.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post