ASIATODAY.ID, JAKARTA – Industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara di Asia dan Timur Tengah.
Untuk pasar domestik sendiri, perlu adanya peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal.
“Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2018 mencapai USD220 miliar, dan diproyeksikan naik menjadi USD330,5 miliar pada tahun 2025,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo saat Webinar Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia, Selasa (18/8/2020).
Melihat potensi ekonomi syariah yang besar di Indonesia, Kemenperin bersama dengan para pemangku kepentingan berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan, dengan cara mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, dan juga sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.
Surat Keterangan Kawasan Industri Halal diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kriteria itu, antara lain memiliki perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI).
Berikutnya, memiliki masterplan kawasan industri halal (seluruh atau sebagian kaveling industri), serta tersedianya sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan, baik membangun atau hasil kerja sama dengan lembaga lain, seperti laboratorium, lembaga pemeriksa halal (LPH), instalasi pengolahan air baku, kantor pengelola, pembatas dan sistem manajemen halal. Selain itu, mempunyai tim manajemen halal (satu manajer halal dan satu penyelia halal).
Kemenperin memberikan apresiasi terhadap partisipasi swasta yang antusias dalam pengembangan kawasan industri menjadi kawasan industri halal.
Sampai saat ini, sudah terdapat dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten), dan Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 Ha di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kemudian, empat kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti dengan luas 6,5-100 Ha di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 Ha di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan dan Kawasan Industri Surya Borneo 146.5 Ha di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Dirjen KPAII pun melihat kawasan industri yang dikelola oleh BUMN ataupun Pemerintah Daerah seperti Kawasan Industri Makassar, Kawasan Berikat Nusantara Kawasan Industri Tenayan, dan Kawasan Industri Wijayakusuma juga tengah mempelajari pola pengembangan kawasan industri halal.
Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah sedang menginventarisasi lahan-lahan potensial untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan kawasan industri halal.
“Kami berharap peran dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan rantai nilai industri halal Indonesia, serta peran pusat kajian halal dalam melakukan riset untuk kebutuhan industri dan literasi halal ke masyarakat,” pungkasnya. (AT Network)
Discussion about this post