ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dinilai sudah saatnya menghapus pajak kendaraan.
Gagasan itu datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebagai gantinya, pengguna kendaraan bisa dikenakan biaya saat membeli bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, sebaiknya pembelian BBM oleh pengguna kendaraan dikenakan biaya preservasi.
Ia menilai selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat yang sulit terkendali.
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Skema ini lebih adil diterapkan dimana saat konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” kata Tulus melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (14/6/2022).
Tulus memandang, perubahan mekanisme pembayaran pajak kendaraan itu dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan begitu, terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran.
Tulus juga mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Idealnya kata dia, penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi wewenang polisi.
“Idealnya, proses SIM ini tidak 100 persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum. Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa dikelola oleh perhubungan,” jelas Tulus.
Tulus lantas menyoroti praktik penerbitan SIM yang diduga penuh kecurangan. Oleh karena itu, Kemenhub bisa mengambil alih urusan uji dan penerbitan SIM.
Sementara itu, polisi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan demikian, ada keseimbangan dan akuntabilitas.
“Karenanya, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draf,” tukasnya. (ATN)
Discussion about this post