• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Terapkan Safeguard Terhadap Impor Sirop Fruktosa dari China

by Redaksi Asiatoday
September 19, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Masih Harus Genjot Ekspor dan Investasi

Menkeu, Sri Mulyani Indarwati. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas menekan impor sirop fruktosa asal China, melalui pengenaan instrumen fiskal yakni bea masuk.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Frukrosa. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 17 September 2020.

Dikutip dari beleid tersebut, Jumat (18/9), Sri Mulyani menerangkan keluarnya PMK 126/2020 ini sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jurnlah impor produk sirop fruktosa.

RelatedPosts

Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era

ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance

Global Investors Eye Central Java as Asia’s New Industrial Frontier

Dalam beleid tersebut mengatur, bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50 persen menurut beratnya, tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20.

Pengenaan safeguard dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan, di tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung tanggal berlakunya PMK 126/2020 dengan kata lain selama 2020-2021 dikenakan tarif 24 persen.

Kemudian, di tahun 2021-2022 besaran bea masuk tindakan pengamanan sebesar 22 persen. Lalu, 2022-2023 tarifnya menjadi 20 persen.

Aturan tersebut juga mengatur besaran tarif safeguard bisa ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Kendati demikian, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk sirop fruktosa. Namun, ada yang harus menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) agar bisa masuk kawasan kepabeanan Indonesia. (ATN)

Tags: Asia BusinessImpor IndonesiaKemenkeuKerjasama Indonesia-China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.