ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas menekan impor sirop fruktosa asal China, melalui pengenaan instrumen fiskal yakni bea masuk.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Frukrosa. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 17 September 2020.
Dikutip dari beleid tersebut, Jumat (18/9), Sri Mulyani menerangkan keluarnya PMK 126/2020 ini sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jurnlah impor produk sirop fruktosa.
Dalam beleid tersebut mengatur, bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50 persen menurut beratnya, tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20.
Pengenaan safeguard dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan, di tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung tanggal berlakunya PMK 126/2020 dengan kata lain selama 2020-2021 dikenakan tarif 24 persen.
Kemudian, di tahun 2021-2022 besaran bea masuk tindakan pengamanan sebesar 22 persen. Lalu, 2022-2023 tarifnya menjadi 20 persen.
Aturan tersebut juga mengatur besaran tarif safeguard bisa ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Kendati demikian, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk sirop fruktosa. Namun, ada yang harus menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) agar bisa masuk kawasan kepabeanan Indonesia. (ATN)
Discussion about this post