ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengungkapkan, dari 36 perusahaan yang terdaftar, pemerintah baru menerima setoran pajak dari 6 perusahaan digital global atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyetor pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, total setoran yang diterima mencapai Rp97 miliar hingga September 2020 lalu.
“Dari 36 PMSE, baru 6 wajib pajak yang sudah melakukan penyetoran PPN pada September ini, nilainya sekitar Rp97 miliar dari 6 pemungut pajak itu,” kata Suryo dalam briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin (12/10/2020).
Dikatakan, pemerintah akan terus berupaya menambah daftar PMSE yang menjadi pemungut PPN guna menggejot penerimaan dari sektor perpajakan.
“Harapan kita, tidak hanya 36 perusahaan tapi lebih. Kami akan memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan sebanyak 36 perusahaan digital ditunjuk sebagai pengumut PPN secara bertahap sejak Juli lalu.
Terbaru, ada delapan perusahaan global yang mendapat persetujuan dari DJP untuk memungut PPN 10 persen.
Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap DJP dalam keterangan resminya.
Para perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP. (ATN)
Discussion about this post