• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Indonesia Tutup Ruang Kejahatan Pencucian Uang dalam Perdagangan Karbon

by Redaksi Asiatoday
April 1, 2022
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Tutup Ruang Kejahatan Pencucian Uang dalam Perdagangan Karbon 1

Emisi karbon dan pencemaran udara yang bersumber dari pembangkit batubara. Dok World Bank

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan memperketat aturan perdagangan karbon (carbon trade), guna menutup ruang masuknya aksi kejahatan pencucian uang (money laundry).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat sejak dini dalam menyusun aturan terkait pasar karbon dan pajak karbon sebagai implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Menkeu, kriminal di bidang lingkungan merupakan kejahatan terbesar ke-3 yang menggunakan money laundry dan ilegal financing lainnya.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

“Dari sisi pencucian uang nanti yang bersumber dari karbon trade, saya berharap PPATK sejak awal terlibat karena kita sedang menyusun peraturan-peraturannya bisa terlibat secara langsung, sehingga memahami desain dan nature dari peraturan mengenai perdagangan karbon. Salah satu instrumennya adalah pajak karbon,” ungkap Menkeu pada PPATK 3rd Legal Forum di Auditorium PPATK, Kamis (31/3/2022).

Menkeu melanjutkan, dalam menyusun aturan terkait pajak karbon perlu memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi. Salah satunya kebocoran dari perdagangan karbon dan bahkan ilegal trading yang sangat erat dengan tugas PPATK untuk bisa ikut mencegah atau mendisrupsi.

Selain PPATK, Menkeu pun mengatakan kerjasama dari aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan juga sangat dibutuhkan. Hal ini karena hubungan kegiatan ekonomi tidak akan berhenti. Terlebih kejahatan perdagangan karbon yang tidak ada batas negara atau borderless.

“Yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana membedakan antara yang legitimate dengan yang illegitimate tanpa membuat ekonominya terbebani dengan biaya enforcement dan compliance yang berat,” jelas Menkeu.

Kegiatan kejahatan lingkungan menjadi kerugian sebuah negara tidak hanya dari sisi keuangan namun juga rusaknya lingkungan.

Untuk itu Menkeu berharap, Indonesia mampu menangani tindakan ilegal yang merugikan tidak hanya keuangan tapi merugikan masyarakat dan lingkungan dengan partisipasi seluruh komponen negara. (ATN)

Tags: Carbon TradeClimate ChangeEmisi KarbonPajak Karbon
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.