ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pertumbuhan industri hijau guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor manufaktur dengan kelestarian lingkungan.
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengungkapkan, untuk mewujudkan industri yang ramah lingkungan di Indonesia, BSKJI Kemenperin telah menyusun 9 inisiatif kunci dalam kebijakan industri hijau, diantaranya;
(1) Penyusunan standar dan sertifikasi industri hijau (SIH), (2) Penghargaan industri hijau (PIH), serta (3) Program penurunan gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon (PRK). Kemudian, (4) Percepatan efisiensi energi, air, dan (5) Pemanfaatan EBT, (6) Pengusulan fasilitasi fiskal dan non-fiskal, (7) Penerapan ekonomi sirkular, (8) Pembangunan kawasan industri hijau dan Pengembangan IKM hijau, dan (9) Pengembangan jasa industri baru dan hijau.
“Sepanjang tahun 2021, terdapat 152 perusahaan industri yang mengikuti program industri hijau, dengan capaian penghematan energi setara Rp3,2 Triliun dan penghematan air setara Rp169 Miliar,” ujar Doddy dikutip Rabu (18/5/2022).
Doddy menambahkan, Kemenperin juga terus mendorong program dan kebijakan fasilitasi fiskal dan non-fiskal bagi dunia usaha yang punya komitmen mendukung penguatan industri hijau secara berkesinambungan.
“Dengan demikian, dapat menjadi katalis percepatan pertubuhan industri hijau menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan, untuk meningkatkan daya saing industri nasional secara global,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, upaya pembangunan industri hijau dapat dijalankan dengan dua strategi, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada (greening the brown Industry) dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing the new green industry).
Untuk mendorong percepatan implementasi industri hijau yang berdaya saing, Kemenperin memiliki program prioritas seperti peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan (material hijau), dan produk hijau.
Selanjutnya, percepatan implementasi juga didorong melalui efisiensi energi dan pemanfaatan energi bersih, serta energi baru dan terbarukan (EBT), penurunan emisi gas rumah kaca, polusi dan limbah, efisiensi dan ketahanan air sektor industri, penerapan ekonomi sirkular dan 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), serta peningkatan dan perluasan pekerjaan hijau (Green Jobs).
“Program-program prioritas yang telah dilakukan kami harapkan dapat terus meningkatkan daya saing sektor industri tanpa mengorbankan fungsi lingkungan hidup dan terjaminnya kesehatan masyarakat,” tutur Agus. (ATN)
Discussion about this post