• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Inggris Bersedia Tampung 3 Juta Warga Hong Kong Bila Hengkang dari China

by Redaksi Asiatoday
June 3, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dilanda Gejolak Sosial, Pusat Keuangan Hong Kong Tetap Stabil

Pusat Keuangan Hong Kong. ist

ASIATODAY.ID, LONDON – Perdana Menteri Boris Johnson mengizinkan sekitar tiga juta warga Hong Kong untuk tinggal dan bekerja di Inggris jika China mengimplementasikan undang-undang keamanan nasional terbaru.

Tiga juta warga itu boleh tinggal tanpa batas waktu di Inggris, dan juga diberi kesempatan untuk mengajukan pergantian kewarganegaraan.

Melansir Sky News, Rabu (3/6/2020), PM Johnson menilai rencana tersebut sebagai “salah satu perubahan terbesar dalam sistem visa” di Inggris. Rencana PM Johnson merupakan bagian dari sikap Inggris dalam menentang langkah-langkah China terhadap Hong Kong.

RelatedPosts

Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order

Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland

Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Dominic Raab mengatakan tawaran terbaru ini hanya tersedia bagi 350 ribu pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong beserta keluarga mereka.

Namun PM Johnson berencana memperluas tawaran itu kepada 2,5 juta orang di Hong Kong yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan BNO.

Bulan lalu, China mengumumkan rencana menerapkan aturan keamanan nasional terbaru di Hong Kong. Detail dari UU keamanan nasional itu masih disusun, namun banyak pihak khawatir aturan tersebut dapat menghapus berbagai jenis kebebasan di Hong Kong.

UU keamanan nasional itu juga membuka jalan bagi China untuk menempatkan badan keamanan Negeri Tirai Bambu di Hong Kong.

Menuliskan pendapatnya di South China Morning Post dan The Times, PM Johnson menilai UU keamanan nasional China “dapat membatasi kebebasan dan juga menggerogoti otonomi Hong Kong.”

“Inggris tidak memiliki pilihan selain menegakkan hubungan kuat di bidang sejarah dan persahabatan dengan Hong Kong,” ujar PM Johnson.

Sebelumnya, China menegaskan bahwa negaranya memiliki hak penuh untuk melakukan “langkah balasan” terhadap Inggris.

Bulan lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian menegaskan bahwa semua pemegang BNO adalah warga China.

“Jika Inggris berkukuh mengubah status tersebut, maka mereka tidak hanya melanggar sikap mereka sendiri, tapi juga hukum internasional,” tegasnya.

Paspor BNO adalah dokumen perjalanan yang tidak memberikan hak kewarganegaraan kepada pemegangnya. Namun pemilik BNO bisa bepergian ke Inggris untuk periode hingga enam bulan, tanpa adanya hak otomatis untuk tinggal atau bekerja di sana. (ATN)

Tags: ChinaHong KongInggrisUnited Kingdoms
No Result
View All Result

Terbaru

  • Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth
  • Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test
  • Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order
  • Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland
  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.