• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

INLU 2022 Soroti Perbudakan Pekerja di Industri Perikanan di Asia Tenggara

by Redaksi Asiatoday
September 23, 2022
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
INLU 2022 Soroti Perbudakan Pekerja di Industri Perikanan di Asia Tenggara

Forum The Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) 2022. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – The Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) 2022 digelar di Jakarta, mulai dari tanggal 19 hingga 29 September 2022.

Setelah tiga acara terselenggara dengan sukses di tahun 2014, 2018, dan 2019, INLU tahun ini berlangsung dalam format hybrid untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Tahun ini, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) turut menyelenggarakan Panel tentang Keadilan dan Hukum Lingkungan Laut, yang diselenggarakan secara di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Kamis (22/9/2022).

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

Selain masalah lingkungan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerja paksa juga terjadi di laut, khususnya di industri perikanan di Asia Tenggara.

Menurut Dr. Marzuki Darusman, Chair of the Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), sedikitnya 17.000 pekerja di kapal ikan diperbudak saat bekerja di perairan Asia Tenggara.

“Tiga tantangan utama dalam melindungi pekerja di kapal ikan adalah kurangnya ratifikasi konvensi-konvensi kunci, tumpang tindih kewenangan di industri perikanan, dan sulitnya pemantauan kapal dan perlindungan HAM di laut,” jelas Dr. Darusman.

Sementara itu, Fadilla Octaviani, COO IOJI, menjelaskan tentang risiko HAM dan pekerja di sepanjang rantai pasok seafood, khususnya terhadap pekerja migran Indonesia pelaut perikanan. Serangkaian rekomendasi kebijakan pun disampaikan untuk mengatasi risiko-risiko ini, termasuk pengembangan hukum dan kebijakan di tingkat nasional, regional, dan internasional serta peningkatan sistem dan praktik penegakan hukum.

Melindungi ekosistem laut dan HAM di laut membutuhkan pemantauan dan penegakan maritim yang efektif.

Dr. Samuel H. Kowaas, selaku Direktur Informasi dan Data Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI), memaparkan tentang perkembangan satelit dan teknologi informasi dalam penegakan hukum maritim di Indonesia.

Dr. Kowaas menekankan manfaat dari transformasi digital dalam penegakan hukum di laut, seperti pengambilan keputusan yang lebih cepat, format data yang seragam, waktu respon/relay yang lebih singkat, dan biaya operasional yang lebih rendah.

Undang-Undang Lingkungan Belum Efeketif

Panel juga menyoroti berbagai undang-undang lingkungan yang ada terbukti efektif sampai batas tertentu.

Menurut Prof. Michael Faure, banyak dari undang-undang tersebut berfokus pada domain terestrial dalam yurisdiksi nasional, bukan dalam ranah kelautan.

Lebih jauh, guru besar ilmu hukum lingkungan internasional dari Universitas Maastricht, Belanda menyatakan bahwa undang-undang lingkungan yang ada saat ini tidak efektif dalam menangani krisis lingkungan di era antroposentris (yang lebih berat pada kepentingan manusia).

Planet bumi memang sedang menghadapi tiga krisis besar, yaitu perubahan iklim, kepunahan keanekaragaman hayati, dan polusi besar-besaran. Praktik ekonomi berkontribusi pada krisis global ini.

Sebagai tanggapan, Dr. Mas Achmad Santosa, Direktur Eksekutif IOJI, menekankan perlunya mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan laut yang kuat dalam hukum lingkungan laut.

Beberapa prinsip dalam paradigma new ocean ini telah tertuang dalam kerangka hukum nasional Indonesia.

“Hukum lingkungan laut perlu dikembangkan untuk membantu masyarakat internasional beralih dari ekonomi laut yang tidak berkelanjutan menuju ekonomi laut yang berkelanjutan,” kata Dr. Santosa.

Sementara, diskusi tentang kerangka hukum inovatif untuk penerapan prinsip strong sustainable development dalam tata kelola ekosistem karbon biru dibawakan oleh Stephanie Juwana, Direktur di IOJI.

Ekosistem karbon biru khususnya mangrove saat ini mengalami penurunan dan degradasi. Selain itu, ada beberapa tantangan dan isu tata kelola di Indonesia yang memperparah kondisi tersebut.

Dengan demikian, ada beberapa instrumen perlindungan inovatif yang potensial untuk dikembangkan seperti Ecologically or Biologically Significant Marine Areas (EBSA) dan Other Effective Conservation Measures (OECM).

Lebih lanjut Stephanie menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga dan mengelola ekosistem karbon biru. (AT Network)

Tags: Forum The Indonesia-Netherlands Legal UpdateIndonesia Ocean Justice InitiativeINLUIOJIPerbudakanSave Ocean
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.