ASIATODAY.ID, JAKARTA – Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan dalam kasus dugaan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Somalia.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengatakan, BP2MI dan Kemenaker harus saling bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.
“Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal China tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
DFW juga meminta agar Kementerian Luar Negeri segera melakukan koordinasi dan meminta keterangan pemerintah China atas kasus yang dialami oleh ABK Indonesia atas nama Herdianto yang sakit, mengalami kematian diatas kapal Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia.
DFW juga mendesak Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing untuk mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing. Dalam hal ini pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut.
“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerjasama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” ujarnya.
Menurut dia, pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kemenaker, Pemerintah Daerah dan secara mandiri.
Dia pun meminta agar selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal Chinia.
“Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khususunya tata kelola ABK migran,” lanjutnya.
Dia juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resminya mengatakan terus mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan di sebuah akun facebook.
Di akun tersebut disebutkan bahwa jenazah adalah ABK Warga Negara Indonesia yang dilarung di laut Somalia dan bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623.
Dalam rangka mengkonfirmasi informasi tersebut, Kemlu RI telah menghubungi berbagai pihak baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK termasuk pemilik akun facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan.
Di saat yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah langsung menginstruksikan Duta Besar RI di Beijing dan Nairobi untuk mencari informasi lebih detil mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat di Tiongkok dan Kenya.
Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan pihak Kepolisian RI dan Kementerian lain yang terkait untuk juga menelusuri informasi ini. (ATN)
Discussion about this post