ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut 16 izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat.
Nantinya, lahan-lahan sawit tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat guna memperkuat tanaman pangan.
“Lahan perkebunan kelapa sawit yang izinnya dicabut oleh pemerintah pusat di wilayah Papua Barat tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat guna cadangan pangan mengingat situasi krisis saat ini,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V, Dian Patria, usai rapat koordinasi dan supervisi KPK dengan industri hulu migas di Sorong, sebagaimana dilaporkan Antara, Rabu (20/7/2022).
Menurut Dian, pencabutan izin perkebunan sawit tersebut karena berbagai hal, mulai dari pelanggaran operasi dengan hanya membabat dan mengambil kayu tanpa izin, namun tidak melakukan penanaman.
Selain itu, tidak membayar pajak, tidak melaporkan perubahan pemegang saham, tidak membuat sistem inti plasma, dan ada juga izin mati yang tidak diperpanjang namun tetap beroperasi.
KPK terus mendampingi pemerintah daerah Provinsi Papua Barat untuk melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit tersisa.
Hasil pertemuan dengan penjabat Gubernur Papua Barat menginginkan lahan perkebunan kelapa sawit yang telah dicabut diserahkan kepada masyarakat Papua untuk dikelola.
“Agar dapat dimanfaatkan lahan bekas kelapa sawit tersebut untuk tanaman pangan sehingga masyarakat punya cadangan pangan di masa krisis,” kata Dian. (ATN)
Discussion about this post