ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Selasa (6/6/2023), memanggil Dwiyana Slamet Riyadi, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai saksi atas kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemanggilan Dwiyana itu untuk dimintai keterangan untuk tersangka Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
“Pemeriksaan dilakukan oleh KPK atas nama Dwiyana Slamet Riyadi Direktur Utama PT KCIC,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Rabu (7/6/2023).
Ali menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Dwiyana dalam kasus suap di lingkungan Kemenhub itu, tidak terkait dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Secara terpisah, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa pemanggilan Dwiyana terkait dengan proyek perkeretaapian lain yang berada dalam konstruksi perkara.
“Sejauh ini perkaranya tidak menyangkut proyek Kereta Cepat. Namun terkait proyek di Lampegan, kemudian proyek di Sukabumi, Bogor. Mungkin karena itu juga beliau di DJKA, mungkin karena terkait itu,” kata Asep, Rabu (7/6/2023).
Untuk diketahui, kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub itu sebelumnya berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, April 2023 lalu. Beberapa pihak yang ditangkap dan ditahan di antaranya mantan Direktur Prasaran Perkeretaapian Harno Trimadi dan pihak swasta Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
Adapun dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp2,8 miliar. Barang bukti hasil OTT meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat senilai US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta.
KPK menduga adanya pemberian dan penerimaan suap yang dilakukan oleh para tersangka terkait dengan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro–Kalioso.
Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Keempat, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas kongkalikong tersebut, pegawai dan pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak April 2023 lalu. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post