ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Summarecon Agung Tbk, salah satu pengembang ternama di Indonesia kini berada dalam pusaran kasus suap.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri proyek-proyek lain perusahaan itu, guna mendalami peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono, yang kini telah berstatus tersangka.
Oon Nushihobo jadi tersangka kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia diduga menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan proses pembuatan Izin mendirikan bangunan (IMB) proyek apartemen tersebut.
“Pasti kita akan telusuri, dalam hal ini terkait dengan perizinan IMB di Yogya, termasuk di Bekasi, Bogor atau di mana ada proyek-proyek PT SA (Summarecon Agung) melakukan hal yang sama (dugaan praktik suap) tentu nanti akan diliat di dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Minggu (5/6/2022).
Penyidik lembaga antikorupsi itu juga akan mendalami apakah korporasi dalam hal ini Summarecon Agung, ikut berperan dalam praktik suap di kasus perizinan Apartemen Yogyakarta.
“KPK tak segan untuk menjerat perseroan dengan pidana korporasi jika ditemukan bukti yang cukup. Nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi,” kata Alexander.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta bersama Eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Oon Nushino selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ATN)
Discussion about this post