ASIATODAY.ID, KENDARI – Situasi mencekam terjadi di kawasan industri nikel Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dua kelompok buruh yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsdian Stainless Steel (OSS) terlibat bentrokan pada Rabu (22/3/2023).
Bentrokan dipicu oleh aksi mogok kerja ribuan buruh yang digelar oleh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK). Aksi ini memicu reaksi perlawanan dari kelompok buruh yang kontra. Akibatnya, bentrokan pun tak terhindarkan.
Ratusan aparat kepolisian sempat turun tangan untuk menengahi kedua kubu yang bertikai.
Aksi mogok kerja para buruh ini untuk mendesak manajemen PT VDNI dan PT OSS memberikan tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan kepada Buruh. Para buruh juga meminta perusahaan menjalankan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 28 Tahun 2014, dan mendesak pimpinan manajemen pusat mencopot jabatan HRD PT. OSS dan PT. VDNI di Morosi.
Untuk diketahui, dua perusahaan pemurnian nikel ini, PT VDNI dan PT OSS, berada dalam kawasan industri Morosi. PT VDNI berdiri sejak 2014 dan merupakan anak usaha De Long Nickel Co Ltd yang berasal dari Jiangsu, China. Perusahaan ini berinvestasi puluhan triliun rupiah untuk membangun fasilitas smelter berteknologi modern. Kapasitas produksinya 600.000-800.000 ton nickel pig iron per tahun. Hingga akhir 2018, PT VDNI telah berkontribusi US$142,2 juta terhadap ekspor Indonesia.
Adapun induk PT OSS adalah Hong Kong Xiangyu Hansheng Co Ltd dan Singapore Xiangyu Hansheng Pte Ltd. Perusahaan ini berdiri sejak 2016 di area seluas 398 hektar dengan nilai investasi US$2 miliar. Sejak 2018, perusahaan ini telah mengajukan izin prinsip untuk membangun fasilitas produksi baja nirkarat 400.000 ton, steel lab 800.000 ton, dan feronikel 800.000 ton. Hingga saat ini, PT OSS telah membangun 17 tungku smelter dari 30 tungku yang direncanakan.
Sementara itu, Arys Nirwana, Head of Human Resources Department PT VDNI dan PT OSS, dalam rilisnya menjelaskan, apa yang disampaikan oleh peserta aksi tersebut tidak sesuai fakta. Sebab, untuk tuntutan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), misalnya, perusahaan telah beritikad baik dan terbuka untuk mendiskusikan hal tersebut sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe dan Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
Untuk tuntutan upah, sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan/kebijakan perusahaan. Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak tahu siapa yang membuat. Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar.
”Dalam surat edaran aksi yang beredar sebelumnya, hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi, serta mengganggu karyawan perusahaan yang berniat untuk bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghidupi keluarganya dan untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi serta profesionalisme dalam bekerja,” jelasnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post