ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Lin Che Wei, tersangka kasus dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) yang bekerja sebagai analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lin Che Wei menjadi tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka lain yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
“LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor CPO di beberapa perusahaan,” jelas Ketut di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Penetapan tersangka Lin Che Wei berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rmah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ujar Ketut.
Persekongkolan Jahat
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus tersebut.
“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, diterima Selasa (17/5/2022).
Padahal seharusnya, pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20%. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannyan itu, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). (ATN)
Discussion about this post