ASIATODAY.ID, JAKARTA – Institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kantor bendahara negara itu diduga kuat sebagai ‘sarang’ praktek pencucian uang menyusul terbongkarnya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD menyebut uang tersebut bukan korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikatakan, pencucian uang itu melibatkan 647 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.
“Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 647 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/03/2023).
Mahfud menekankan, transaksi janggal itu bukan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan tindak pidana pencucian uang.
Dikatakan, pencucian uang jauh lebih besar dibanding korupsi. Meski tak menutup kemungkinan sumber uang berasal dari korupsi.
Dicontohkan Mahfud, hanya dari tujuh laporan saja, terdapat transaksi yang terindikasi pencucian uang sebesar Rp 60 triliun.
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh mengambil uang pajak, itu tidak, bukan itu. Mungkin mengambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki. Karena misalnya kami ambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. Dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu, padahal kita punya undang-undangnya,” jelas Mahfud.
Mahfud memastikan dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri.
Mahfud berjanji akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Mahfud tak segan untuk mengalihkan ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang diberi mandat tak mampu menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, penanganan kasus kerap macet lantaran penegak hukum tidak dapat mengambil alih kasus yang telah ditangani lembaga lain.
“Nanti kita akan panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya kejaksaan ke KPK. Nanti berdasarkan kesepakatan antarpimpinan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penanganan pencucian uang akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum,” tutur Suahasil.
Kemenkeu, katanya, terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai, khususnya yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Kemenkeu juga berupaya menegakkan disiplin pegawai.
Salah satu upaya Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai adalah dengan mewajibkan seluruh pegawai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setiap tahun ke KPK.
Sedangkan bagi pejabat yang tidak wajib LHKPN tetap harus melaporkan melalui aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA).
“Disiplin pegawai kita tegakan, integritas kita tegakan terus. Yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta. Saya ingin sampaikan lagi bahwa seluruh pegawai Kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK, maupun sistem internal Kemenkeu,” tegas Suahasil. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post