ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa mendesak negara-negara di Asia Tenggara untuk segera berbenah.
Pasalnya, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara di kawasan Asia Tenggara saat ini berada pada grafik terendah di dunia.
Masatsugu Asakawa membeberkan hal itu pada Pertemuan Tahunan ADB ke-53 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/9/2020). Pertemuan mengangkat tema Mobilisasi Sumber Daya Domestik dan Kerja Sama Pajak Internasional.
ADB mencatat rata-rata rasio pajak di Asia Tenggara hanya mencapai 14,8 persen pada 2018. Angkanya lebih rendah dari rasio pajak di Asia Selatan yang mencapai 15,3 persen pada tahun yang sama.
“Rasio pajak terhadap PDB bahkan lebih rendah dari 15 persen, yang merupakan tingkat yang secara luas dianggap sebagai persyaratan minimum untuk pembangunan berkelanjutan saat ini,” jelas Asakawa.
Rasio pajak Asia Tenggara juga tertinggal dari Asia Timur, sekitar 16,4 persen, serta Asia Barat dan Asia Tengah 16,8 persen. Begitu juga bila dibandingkan dengan kumpulan negara-negara berkembang di Asia, 17,6 persen.
Sementara itu, rasio pajak kawasan Pasifik mencapai 22,2 persen. Sedangkan rasio pajak negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencapai 24,9 persen.
Asakawa memandang, kecilnya rasio pajak di Asia Tenggara terjadi karena minimnya jumlah basis wajib pajak dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Oleh karenanya, kedua faktor tersebut perlu didorong.
Peningkatan rasio pajak juga perlu dilakukan mengingat dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Wabah tersebut membuat banyak negara membutuhkan amunisi fiskal untuk menangani dampak pandemi.
Namun, pemenuhan itu juga terkendala. Sebab, pandemi covid-19 telah mengganggu aktivitas bisnis dunia usaha dan masyarakat. ADB pun memperkirakan akan ada 33 dari 46 negara berkembang yang ekonominya terkontraksi akibat Covid-19.
“Pendapatan pajak menurun dan pengeluaran yang meningkat sebagai akibat dari pandemi,” paparnya.
Dengan situasi ini, banyak negara perlu mencari sumber-sumber pembiayaan lain, misalnya utang. Masalahnya, kapasitas penarikan utang di masing-masing negara tidak sama.
“Banyak negara berkembang memiliki sedikit ruang untuk meningkatkan utang luar negeri mereka lebih jauh. Maka penting untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak,” imbuhnya.
Asakawa menerangkan, kecukupan fiskal dari pajak diperlukan untuk memenuhi target pembangunan ke depan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, hingga memerangi perubahan iklim.
Menurut Asakawa, peningkatan pajak bisa dilakukan melalui kebijakan pajak di domestik masing-masing negara maupun lewat perjanjian pajak internasional. Oleh karena itu, ADB mendorong pembentukan hub kerja sama perjanjian pajak antar negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
“Hub ini akan berkontribusi pada lingkungan yang memungkinkan bagi bisnis dan penguatan lembaga untuk menangani base erosion and profit shifting dan penggelapan pajak,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post