ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY) itu harusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Selain Arsjad, Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group juga turut tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
“Tidak hadir Moh. A.R.P Mangkuningrat (Ketua KADIN dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, satu saksi lainnya, Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil (Manajemen The Groove Epicentrum) hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dari saksi Sesil, tim penyidik mendalami aliran penggunaan uang oleh Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe),” jelas Ali.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua. Lukas sempat diperiksa sebagai tersangka di Papua pada beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Lukas masih belum ditahan hingga saat ini. Lukas juga belum diperiksa di Jakarta lantaran alasan kesehatan. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post