• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Ketua KADIN Indonesia Mangkir dari Panggilan KPK

Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe

by Redaksi Asiatoday
December 15, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketua KADIN Indonesia Mangkir dari Panggilan KPK

Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY) itu harusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Selain Arsjad, Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group juga turut tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

“Tidak hadir Moh. A.R.P Mangkuningrat (Ketua KADIN dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, satu saksi lainnya, Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil (Manajemen The Groove Epicentrum) hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Dari saksi Sesil, tim penyidik mendalami aliran penggunaan uang oleh Lukas Enembe.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe),” jelas Ali.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua. Lukas sempat diperiksa sebagai tersangka di Papua pada beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Lukas masih belum ditahan hingga saat ini. Lukas juga belum diperiksa di Jakarta lantaran alasan kesehatan. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: KadinKorupsi Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.