ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu Kapal Perikanan Asing(KIA) asal Filipina. Kapal itu melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/ 2019).
Ihwal penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11/ 2019), dimana kapal dengan nama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” ujarnya. Selain itu, juga diamankan dua unit perahu kecil(ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Dan, kata dia, kapal diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing,” kata Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.
Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post