ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak akan pernah mengakui sembilan garis putus (9 dash line) klaim China di Laut China Selatan (LCS).
Pasalnya, klaim itu fiktif dan ilegal. Retno mengatakan posisi Indonesia ini konsisten sejak awal dan tidak akan pernah berubah.
“Inti dari posisi Indonesia, kita tidak akan mengakui klaim 9 dash line (sembilan garis putus) China karena klaim tersebut ilegal dan fiktif karena tidak berdasar pada hukum internasional yang berlaku,” tegas Retno dalam webinar yang diselenggarakan Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Jumat (12/6/2020).
Menurut Retno, Indonesia bahkan sudah mendaftar ulang posisi terhadap klaim China tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 Mei lalu.
Menurut Retno, klaim Beijing itu tidak memiliki dasar karena tidak sesuai UNCLOS 1982.
“Indonesia secara konsisten meminta penghormatan penuh UNCLOS dan karena itu Indonesia tidak terima klaim yang dibuat di luar hukum internasional termasuk UNCLOS 1982,” tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Indonesia juga terus menyampaikan bahwa Laut China Selatan harus menjadi laut yang damai dan stabil. Pasalnya, beberapa tahun terakhir, Laut China Selatan selalu digunakan untuk menjadi adu kekuatan antara dua negara besar, yakni Amerika Serikat dan China.
“Indonesia tidak ingin Laut China Selatan menjadi tempat power projection dua kekuatan besar yang pasti akan merugikan kita semua, terutama negara di kawasan,” tegasnya.
Sudah lebih dari satu dekade China memperebutkan wilayah di Laut China Selatan dengan beberapa negara di ASEAN. Beijing menetapkan sembilan garis putus yang mengindikasikan wilayah mereka.
Garis putus tersebut ‘mencaplok’ wilayah perairan Malaysia, Vietnam, Filipina, dan juga Taiwan. China memutuskan garis putus itu berdasarkan penghitungan tradisional mereka yang tidak sesuai dengan hukum internasional. (ATN)
Discussion about this post