ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT PP (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bekerjasama membangun 500.000 jaringan gas (jargas) rumah tangga. Pembangunan ini sebagai upaya mewujudkan bauran energi gas bumi Indonesia hingga 22% di tahun 2025.
Saat ini PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 177.710 pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia melalui jaringan gas (jargas) rumah tangga. Pelanggan gas bumi PGN tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sorong, Papua Barat.
Adapun kolaborasi PT PP dan PGN dalam pembangunan 500.000 jaringan gas rumah tangga ini dituangkan melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Heads of Agreement) tentang kerja sama pembangunan 500.000 jaringan gas bumi (jargas) rumah tangga.
Penandatanganan kontrak kerjasama ini dilakukan antara Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT PGN Tbk Gigih Prakoso.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, melalui program sinergi BUMN membangun negeri, PGN dan Perseroan akan membangun Jargas rumah tangga dalam dua fase. Fase pertama sebanyak 50.000 sambungan rumah tangga (SR) dan dilanjutkan fase kedua 450.000 SR.
“Penandatanganan kerjasama ini menjadi momentum bagi PGN dan PTPP, yang sudah memiliki rekam jejak panjang di industri infrastruktur, untuk terlibat lebih jauh memperkuat peran BUMN dalam mendorong percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional. PGN sebagai pionir pemanfaatan gas berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi melalui optimalisasi pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima asiatoday.id, di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Sementara itu, Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat di Indonesia. Lukman menilai, melalui pemanfaatan gas bumi, selain lebih efisien, kerja sama ini diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) sesama BUMN dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kerja sama ini akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” katanya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post