• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

KONSERVASI LAUT: Indonesia Tetapkan 20 Jenis Pisces Dilindungi

by Redaksi Asiatoday
January 23, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KONSERVASI LAUT: Indonesia Tetapkan 20 Jenis Pisces Dilindungi

Indonesia Tetapkan 20 Jenis Pisces Dilindungi. Dok KKP

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga keseimbangan ekosistem laut dari penangkapan ikan secara berlebihan.

Untuk menjaga kelestarian populasi ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Kepmen tersebut mulai berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu menjelaskan, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

RelatedPosts

Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet

As Heatwave Sweeps Europe, Study Warns of Growing Toll on Household Incomes

UNDP Hails Indonesia as Regional Model for Green Growth After High-Level Visit

Selain itu, penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetapkannya KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip (pisces), KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

“Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menguraikan keduapuluh jenis ikan yang dilindungi tersebut meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

“Untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” terang Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedang status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari,” pungkasnya.

CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975.  Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. (AT Network)

Tags: COP CITES 18Konservasi LautSave Ocean
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.