ASIATODAY.ID, JAKARTA – Holywings Indonesia, perusahaan makanan dan minuman dengan basis bisnis bar, club dan restoran, kini tengah menjadi sorotan publik di Indonesia.
Semua bermula dari iklan promosi minuman keras (miras) gratis yang kontroversial untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria yang diunggah tempat hiburan Holywings Indonesia.
Publik di Indonesia geger dan marah hingga ramai-ramai mengecam Holywings. Masalah inipun telah ditangani kepolisian.
Polisi membuka kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Holywings sebagai badan hukum bisa saja ditetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yg berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya,” kata Budhi, Sabtu (25/6/2022).
Berikut rangkaian kontroversi Holywings yang kini jadi kasus hukum
1. Promosi Gratis
Kontroversi Holywings Indonesia bermula dari promosi minuman gratis untuk orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria.
Promo minuman alkohol gratis dari Holywings untuk orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.
Di dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir. Sementara Maria, merupakan nama ibu dari Yesus.
Holywings mengunggah dua foto terkait promo itu di akun media sosialnya.
“Where is..? These names get free bottle! Every Thursday,” tulis iklan tersebut.
Dalam unggahan ada gambar botol minuman beralkohol Gordon’s Dry Gin dengan tulisan “Muhammad” dan Gordon’s Pink bertuliskan “Maria”.
Brand itu juga mengunggah foto promo lain yang membuat netizen geram.
“Dicari yang punya nama Muhammad dan Maria, kita kasih Gordon’s Dry Gin atau Gordon’s Pink Gratis. Never Stop Flying,” demikian bunyi iklan Holywings. Dalam unggahan itu juga tertera caption dengan huruf kapital, “BILANGIN KE MUHAMMAD DAN MARIA DISURUH KE HOLYWINGS SEKARANG JUGA!”
2. Hapus Promo dan Minta Maaf
Tidak lama setelah unggahannya itu, jagad maya langsung gempar. Pihak Holywings kemudian menghapus unggahan promo miras untuk nama Muhammad dan Maria. Mereka juga langsung meminta maaf, Kamis (23/6/2022).
Menurut mereka, unggahan itu tanpa sepengatahuan manajemen, melainkan tim promosi.
“Permintaan maaf terbuka. Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad & Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.
Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya.”
3. Politikus dan Netizen Marah
Dalam waktu yang tidak lama setelah promo itu beredar luas, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Fahira Idris langsung mengecam Holywings Indonesia di hari yang sama manajemen kelab malam itu meminta maaf.
Dia bahkan mendesak pihak berwenang mengusut kasus ini dan menindak tegas perusahaan dengan konsep bar, kelab, dan restoran itu.
“Harus diusut dan diberi sanksi tegas,” tulis Fahira di media sosialnya.
Dia juga menilai, permintaan maaf yang telah disampaikan Holywings Indonesia tidak cukup menganulir kesalahan mereka.
“Saya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis,” tegasnya.
Reaksi keras dan kecaman untuk Holywings juga disuarakan netizen di berbagai platform media sosial, salah satunya Twitter. Ada yang menilai promosi Holywings itu merupakan marketing yang bodoh.
“Kita disuruh percaya dan terima maaf kalau itu di luar pengetahuan pihak manajemen. Tentunya ditinjau dari sudut manapun konten kontradiksi ini lahir dari kebodohan dan semangat provokatif. Ini gak bisa diterima dan bikin ribut sih,” ucap @aabelkarimil1
4. Holywings Dilaporkan ke Polisi
Holywings Indonesia kemudian dilaporkan ke polisi pada Jumat (24/6/2022) oleh pengacara Sunan Kalijaga bersama Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Pemuda Pancasila, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI.
Mereka menilai Holywings telah menyinggung tokoh agung dalam agama Islam dan Kristen.
Dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria sebagai promosi minuman keras, menurut para pelapor, Holywings telah menistakan dua orang suci itu.
Holywings menyamakan nama Muhammad dan Maria sebagai orang-orang yang menyukai minuman beralkohol.
5. Tersangka
Pada Jumat petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama “Muhammad-Maria”.
“Iya ada enam orang lagi kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Ridwan menyebutkan enam orang saksi tersebut sebagai tim kreatif Holywings Indonesia mulai dari director hingga designer.
Dalam hitungan jam setelah mereka diperiksa, polisi meningkatkan status hukumnya.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
6. Motif Holywings
Dari pemeriksaan polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings Indonesia terungkap, bahwa motif konten “Muhammad dan Maria” adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, menurut para tersangka, ada gerai yang kurang pengunjung.
“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.
7. Ancaman 10 Tahun Penjara
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ATN)
Discussion about this post