• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Korindo Group Bantah Bakar Hutan di Papua untuk Ekspansi Kebun Sawit

by Redaksi Asiatoday
November 15, 2020
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hutan Papua, Benteng Hutan Hujan Terakhir di Asia Dibakar untuk Lahan Sawit

Hutan Papua, Benteng Hutan Hujan Terakhir di Asia Dibakar Perusahaan Korea Selatan untuk Lahan Sawit. Foto: BBC Indonesia

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Manajemen Korindo Group membantah tudingan adanya dugaan pembakaran hutan di Papua untuk perluasan lahan Sawit di Papua.

Korindo menjelaskan, bahwa selama ini perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dengan prosedur yang sesuai, termasuk dalam pembebasan lahan.

Tudingan pembakaran lahan ini pertama kali menyeruak melalui pemberitaan bertajuk “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel ‘sengaja’ membakar lahan untuk perluasan lahan sawit” oleh BBC Indonesia pada tanggal 12 November 2020.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

Public Relations Manager of Korindo Group, Yulian Mohammad Riza memandang hal ini sebagai tuduhan yang serius dan perlu untuk ditanggapi.

“Perlu ditegaskan bahwasanya pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut,” jelas Yulian melalui keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (15/11/2020).

Yulian menambahkan, kendati Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan.

Tak hanya itu, Yulian juga meragukan kesaksian dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT. Dongin Prabhawa. Hal ini karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke, dimana jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait. Proses investigasi ini dimasukkan kedalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.

“Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017,” terang Yulian.

Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan, adalah tidak benar.

Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016, yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar.

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

“Kami ingin menegaskan bahwa Korindo Group adalah perusahaan yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1969 dan konsisten berkontribusi dalam membantu perkembangan dan kemajuan rakyat Indonesia, khususnya di daerah Papua,” tandas Yulian. (ATN)

Tags: KorindoPapuaPerkebunan Sawit
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.