ASIATODAY.ID, JAKARTA – Negara Indonesia sangat dirugikan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Menurut Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian mencapai Rp20 triliun.
Angka tersebut bersumber dari kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).
“Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian kerugian perekonomian sekitar Rp12 triliun, dan juga kerugian illegal gains sekitar Rp2 triliun, sehingga totalnya Rp20 triliun,” jelas Supardi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Supardi mengungkapkan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus dengan menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi ini untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6/2022). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Adapun para tersangka tersebut diantaranya, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Sementara 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II.
“Rencananya minggu ini sudah dilimpahkan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post