• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Korupsi Ekspor CPO Indonesia, Jaksa Agung akan Usut Menteri Perdagangan

by Redaksi Asiatoday
April 19, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Korupsi Ekspor CPO Indonesia, Jaksa Agung akan Usut Menteri Perdagangan

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) sampai tuntas termasuk menteri.

Pasalnya, kasus inilah yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat rakyat sengsara.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

RelatedPosts

Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism

Indonesia Enters Aircraft Carrier Era

Japan Ramps Up Ukraine’s Industrial Recovery with UNIDO Technology Partnership

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Meski demikian, Burhanuddin mengakui jajarannya belum memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengusut kasus tersebut. Hal itu mengingat penyidikan baru dilaksanakan pada awal April lalu.

Walau demikian, ditegaskan Burhanuddin, jajarannya akan tetap gencar mengusut kasus tersebut.

“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan apa yang harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” ungkap Burhanuddin.

“Pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya,” ungkap Burhanuddin.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ucap Burhanuddin.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya. (ATN)

Tags: Cpo IndonesiaKorupsi Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.