ASIATODAY.ID, JAKARTA – Wilmar Group atau PT Wilmar Nabati Indonesia mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) menyusul penetapan tersangka komisaris perusahaan itu Parulian Tumanggor.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuann ekspor produk sawit,” tulis Wilmar Group dalam siaran tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Wilmar Grup mengklaim pihaknya selama ini telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit.
“kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” lanjut Wilmar Grup.
Sementara itu, PT Musim Mas masih bungkam soal penetapan Komisaris General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Rapolo Hutabarat, Corporate Affairs Musim Mas Grup enggan berkomentar soal kasus tersebut. “Maaf, nanti dulu yah,” ujar Ketua Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) itu saat ditemui di acara Buka Puasa Gapki di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Selain Parulian, Kejagung juga menetapkan tersangka kepada Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022), mengatakan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. (ATN)
Discussion about this post