ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, memeriksa Irwan Mussry, CEO PT Timerindo Perkasa International (Time International) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat bea cukai, Eko Darmanto berkaitan dengan pengurusan ekspor impor, pada Rabu (20/9/2023).
Pada hari yang sama, penyidik KPK turut menghadirkan dua PNS Bea Cukai dan dua pihak swasta lainnya.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan KPK dalam kasus Eko Darmanto pasti berkaitan dengan ekspor-impor, setelah Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka saat menjadi seorang pejabat di lingkungan Bea Cukai.
“Terkait pemeriksaan saudara ED [Eko Darmanto] mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, karena yang bersangkutan adalah berdinas di Bea Cukai tentunya terkait masalah ekspor dan impor. Jadi yang diminta keterangan, baik perusahaan atau orang per orang, pasti terkait masalah ekspor impor,” terang Asep pada konferensi pers, dikutip Jumat (22/9/2023).
Asep tidak memerinci terkait dengan konstruksi perkara Eko, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Namun, dia memastikan bahwa secara garis besar perkara yang menjerat pejabat bea cuaki itu terkait dengan ekspor impor.
KPK menduga, lanjut Asep, bahwa dari kegiatan kepabeanan dan cukai itu Eko mendapatkan sesuatu yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Irwan Mussry diperiksa dengan empat orang lainnya yaitu dua PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang swasta dari PT Alindo Teknik Utama Prawidya Nugroho dan dari PT Tunas Maju Sejahtera Adi Putra Prajitna.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Adapun Irwan Mussry sebelumnya enggan memerinci apa saja yang ditanyakan maupun didalami oleh penyidik. Pengusaha itu juga tidak mengingat adanya pertemuan, urusan bisnis, atau transaksi dengan Eko Darmanto.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaannya sebagai saksi tidak ada yang berhubungan dengan pembelian jam. “Pemeriksaan ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear,” tegas Irwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9/2023).
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan.
Pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, terdapat tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post