• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Lindungi Terumbu Karang, Palau Larang Penggunaan Tabir Surya

by Redaksi Asiatoday
January 2, 2020
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lindungi Terumbu Karang, Palau Larang Penggunaan Tabir Surya

Destinasi wisata di Palau. Ist

ASIATODAY.ID, KOROR – Negara Palau secara resmi melarang penggunaan tabir surya yang dapat meracuni terumbu karang. Larangan tersebut merupakan bagian dari gebrakan yang diambil Pemerintah Palau untuk menjaga lingkungan dan ekosistem laut.

“Kita harus menghormati lingkungan karena lingkungan adalah sarang kehidupan. Setiap orang di Palau tidak akan bisa bertahan tanpa adanya lingkungan,” ujar Presiden Palau Tommy Remengesau melansir AFP, Rabu (01/01/2020).

Palau merupakan negara kepulauan yang terletak di kawasan barat Samudera Pasifik. Negara kecil ini berada di antara Jepang dan Australia.

RelatedPosts

As Heatwave Sweeps Europe, Study Warns of Growing Toll on Household Incomes

UNDP Hails Indonesia as Regional Model for Green Growth After High-Level Visit

Indonesia Leads Regional Green Alliance Against Cross-Border Pollution

Palau terkenal sebagai salah satu tempat menyelam terbaik di dunia. Namun, Pemerintah Palau khawatir kepopuleran tersebut berdampak negatif terhadap kelestarian ekosistem laut.

Menurut Remengesau, bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa bahan kimia dalam hampir semua produk tabir surya dapat meracuni karang laut. Dia menjelaskan karang laut yang telah rusak kemungkinan tidak bisa diperbaiki lagi.

Mulai 1 Januari, semua produk tabir surya berbahaya yang diimpor dan dijual di Palau akan disita. Pemilik produk tabir surya juga akan diganjar denda sebesar USD1.000 atau sekitar Rp14 juta.

“Ketika penelitian menyatakan hal ini berbahaya bagi karang laut, populasi ikan dan laut itu sendiri, kami mendengarkan dan wisawatawan di negara kami juga harus mematuhinya,” tegas Remengstau.

Selain melarang penggunaan tabir surya, Palau juga menutup 80 persen wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di negara tersebut. Masyarkat tidak bisa melakukan aktivitas memancing, menambang dan menangkap hiu di wilayah terlarang tersebut. (ATN)

,’;\;\’\’
Tags: Asia Pacific Climate WeekAsia PasifikKonservasi LautOcean ConservationPalauSave OceanTerumbu Karang
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • Indonesia Accelerates Rare Earth Ambitions, Partners with Malaysia in Global Race for Critical Minerals
  • Southeast Asia Faces Refugee Crisis as Aid Shrinks and Human Trafficking Risks Surge
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.