ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia harus cepat mengambil langkah untuk mengendalikan serbuan barang impor melalui e-commerce.
Menurut Pengamat ekonomi yang juga sebelumya menjabat Kepala Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, perang dagang antara Amerika dengan China masih akan berkepanjangan dan pasti akan berdampak pada lesunya ekonomi dunia, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengendalikan derasnya impor produk e-commerce untuk melindungi pengusaha dalam negeri terutama pengusaha UKM dari serangan produk impor.
Menanggapi serbuan barang impor melalui e-commerce, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mendesak pemerintah untuk menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) guna mempersempit ruang gerak produk-produk luar negeri.
Hal senada juga diungkapkan Ketua HIPPINDO Budihardjo. Ia memandang, penurunan batas de minimis value merupakan langkah untuk mengurangi masuknya barang-barang impor ke Tanah Air dan menjaga kelangsungan hidup pelaku usaha ritel modern yang selama ini telah mengikuti peraturan yang berlaku dan tertib membayar bea masuk dan pajak impor.
Adapun untuk de minimis value yang ideal, menurut Ketua Komisi Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia,Tutum Rahanta, nilainya di bawah US$30 atau jauh dibawahnya dan kalau memungkinkan tidak perlu ada de minimis value.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan impor barang e-commerce yang mampu menciptakan rasa keadilan (level of playing field),” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/12/2019).
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, de minimis value atas barang impor perlu ditinjau kembali.
“Pengusaha menginginkan fairness, baik yang online maupun yang offline perlakuan perpajakan harusnya sama,” ungkapnya.
Suryadi juga menambahkan bahwa Pemerintah bisa mengacu China yang menetapkan angka de minimis value sebesar 200 RMB atau setara USD7. Baik HIPPINDO maupun Apindo mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan barang kiriman melalui e-commerce, untuk membendung banjirnya barang-barang impor ke Indonesia dan memproteksi pengusaha UKM maupun pedagang retail konvensial.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur kembali ambang batas (de minimis value) barang kiriman impor sehingga barang e-commerce dari luar negeri dikenakan pungutan pajak termasuk bea masuk. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post