• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Medis

by Redaksi Asiatoday
November 16, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Menentang Keputusan PBB Menghapus Ganja dari Obat Berbahaya

Tanaman Ganja. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan bahwa pemerintah mengizinkan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis asalkan mematuhi hukum.

Menurut Khairy Jamaluddin, kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952. Dimana undang-undang tersebut tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Namun setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

RelatedPosts

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” ujar Khairy dikutip dari CNA, Selasa (16/11/2021).

Dia menegaskan, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi guna mendaftarkan produknya ke DCA.

“Tujuannya, untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984 Malaysia,” terang Khairy.

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.

Khairy menambahkan, setiap pihak perlu memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja dengan tujuan berbagai pengobatan.

Selain itu, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Keterangan terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis ini adalah jawaban dari pertanyaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq.

Melalui Twitter, Syed mengatakan bahwa dia sangat terkesan dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian.

“Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” kata Syed.

Sebelumnya, Syed memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan medis ganja dan tanaman ketum lokal.

Kaukus itu mengkaji perumusan kebijakan dan strategi untuk mempelajari regulasi penggunaan ketum dan ganja medis untuk mengurangi bahaya.

Kelompok itu mengatakan pekerjaan mereka sejalan dengan upaya untuk memperluas industri ganja medis dan ketum di Malaysia, yang menurut mereka dapat bermanfaat bagi industri perawatan kesehatan negara itu serta penduduk setempat.

Pada Oktober, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya. (ATN)

Tags: Industri GanjaMalaysia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • Global Markets Warn Indonesia’s Nickel Industry: Prove It’s Green or Risk Losing Access
  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.