ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) Republik Indonesia telah menuntaskan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC) terhadap PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada Jumat (25/6/2021).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Kemhub) Novie Riyanto, PT Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak Super Air Jet sejak 30 September 2020, proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan,” jelas Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (26/6/2021).
Novie Riyanto mengatakan, Super Air Jet telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.
“Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap Super Air Jet, maka Super Air Jet dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate,” ujar dia.
Di tempat terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar mengatakan, Super Air Jet sudah memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat operator udara.
Seluruh proses pembentukan calon maskapai penerbangan baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet”, imbuhnya. (ATN)
