ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita memastikan, Indonesia telah memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam menyesuaikan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Perubahan ini mengikuti putusan panel sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 November 2017 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.
Menurut Mendag, penyesuaian peraturan yang dilakukan ini tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil.
Meskipun WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan.
Penyesuaian aturan tersebut dilakukan dengan cara mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO.
“Kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal. Produk ayam impor yang masuk ke Indonesia pun tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia,” ujar Enggar, melalui keterangannya, Minggu (8/9/2019).
Sementara itu, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak tahun 2009 khususnya pada ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.
Putusan panel sengketa DS 484 akhirnya menyatakan terdapat empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha, dada).
Sementara itu, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post