• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Mengapa Indonesia Izinkan Status Zona Inti Kawasan Konservasi Bisa Diubah?

by Redaksi Asiatoday
March 10, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mengapa Indonesia Izinkan Status Zona Inti Kawasan Konservasi Bisa Diubah?

Kawasan konservasi di Indonesia. Dok KKP

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan status zona inti kawasan konservasi bisa diubah untuk kepentingan strategis. Ada apa?

Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tengah menyiapkan beberapa peraturan turunan PP tersebut yang meliputi perubahan status zona inti di kawasan konservasi, kriteria dan persyaratan pendirian penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut serta pengendalian impor komoditas pergaraman.

Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, ditetapkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah, khususnya KKP untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi. Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, seperti aturan tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan dapat terjaga dan tetap berkelanjutan.

RelatedPosts

Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet

As Heatwave Sweeps Europe, Study Warns of Growing Toll on Household Incomes

UNDP Hails Indonesia as Regional Model for Green Growth After High-Level Visit

Tentang zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya, Dirjen PRL, Tb. Haeru Rahayu menegaskan hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Tebe melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Dalam perubahan zona inti nantinya dilakukan dengan cara; Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Tim bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.

“Tim peneliti terpadu akan melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelasnya.

Tebe menggarisbawahi, perubahan status zona inti dan kategori kawasan konservasi ini tidak akan mengurangi alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

“Sesuai dengan komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14, KKP akan tetap menargetkan luas kawasan konservasi seluas 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujar Tebe.

Terhadap penyusunan rancangan Permen KP tentang perubahan zona inti kawasan konservasi, Tebe menekankan pihaknya dengan tangan terbuka, siap berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman yang sama, sehingga memudahkan implementasinya.

“KKP siap menerima masukan dan saran konstruktif dari semua pihak untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan,” tandasnya. (ATN)

Tags: Kawasan KonservasiKonservasi Laut
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.