ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap rencana PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) mengimpor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Menurutnya, rencana itu terlalu mendadak sehingga industri dalam negeri tidak siap untuk memenuhi kebutuhan PT KCI.
“Letak masalahnya pada perencanaannya. Kalau saya buka berapa yang sudah mereka impor selama ini, kan kami agak kecewa juga. Jadi kalau dalam 5 tahun mereka sampaikan pada kami butuh sekian gerbong, itu akan kami kawal industrinya untuk siap,” katanya, Senin (6/3/2023).
“Sehingga jangan ujuk-ujuk terus kami diminta izin untuk impor barang bekas, terus kami nanti yang disalahkan, jangan begitu,” imbuhnya.
Menteri Agus pun memberikan catatan kepada PT KCI agar ke depan dalam melakukan perencanaan pengadaan gerbong kereta harus terstruktur dan sistematis untuk jangka menengah dan panjang. Hal ini agar industri dalam negeri bisa menyiapkan kebutuhan tersebut.
Terkait izin impor KRL yang diajukan PT KCI, Agus menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan opsi retrofit, yakni penambahan teknologi atau fitur baru pada sistem lama. Sementara itu, impor masih menjadi opsi terakhir.
“Kami tentu akan mendahulukan dan memprioritaskan opsi retrofit, kalau bahasa yang lain mengatakan refurbish, karena itu ada penyerapan tenaga kerja. Jadi kalau benar ada kebutuhan kereta api untuk melengkapi pelayanan transportasi publik berdasarkan audit, maka akan kami prioritaskan retrofit. Bukan impor sekali lagi,” tegas Agus.
Untuk diketahui, PT KCI berencana untuk mengimpor gerbong KRL bekas dari Jepang dalam rangka peremajaan armada. PT KCI beralasan impor tersebut diperlukan untuk menggantikan rangkaian KRL yang akan dipensiunkan.
Adapun, total rangkaian KRL Jabodetabek yang akan dipensiunkan berjumlah 29 rangkaian kereta. Secara terperinci, 10 train set akan dipensiunkan pada 2023 dan 19 lainnya menyusul pada 2024.
Namun, rencana impor KRL dari Jepang tersebut masih belum direstui oleh Kementerian Perindustrian karena terkait kebijakan Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN). Padahal, PT KCI telah mendapat izin teknis dari Kementerian Perhubungan. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post